UU Pilkada langsung digugat ke MK
26 September 2014 10:43 WIB
Anggota dewan memprotes pimpinan sidang saat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). Perdebatan di dalam sidang paripurna tak terkendali dan mengakibatkan terjadi kericuhan dalam pembahasan RUU Pilkada. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disetujui DPR pada Jumat dini hari ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri atas 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui UU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam Koalisi Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.
Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri atas 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.
"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.
Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.
"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui UU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam Koalisi Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: