KPK amankan dolar saat tangkap Annas
25 September 2014 23:03 WIB
ilustrasi Gubernur Riau Anas Maamun Gubernur Riau Annas Maamun melambaikan tangan dari dalam mobilnya saat meninggalkan gedung DPRD Provinsi Riau melalui pintu samping untuk menghindari unjuk rasa mahasiswa usai pelantikan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 di Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/9). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan mobil serta sejumlah uang berbentuk rupiah dan dolar Singapura saat menangkap Gubernur Riau Annas Maamun di Cibubur, Jakarta Timur.
"Bersamaan dengan penangkapan, juga diamankan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah di rumah di Citra Grand Cibubur, terdapat sembilan orang tadi yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Annas tiba di Kantor KPK sekitar pukul 19.30 WIB.
"Selain uang, juga diamankan mobil, jadi kalau platnya saya tidak dimonitor. Itu yang dipakai makanya dibawa ke sini," tambah Johan.
Menurut pantauan mobil yang diamankan adalah Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1145 TV.
Sedangkan jumlah uang masih dihitung.
"Uang masih dihitung, uang tersebut (ditemukan) di amplop di dalam tas," ungkap Johan.
Jumlah uang tersebut menurut Johan bila dikonversi ke dalam rupiah berjumlah miliaran rupiah.
Namun KPK menurut Johan belum dapat menjelaskan detil kasus yang menjerat Annas yang dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014.
"Nanti akan disampaikan setelah ada kesimpulan dari penyidik apakah terperiksa yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu seperti apa, KPK punya waktu 1 x 24 jam," tegas Johan.
Annas menjabat sebagai Gubernur Riau setelah menggantikan Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi pemberian suap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum Rusli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit juga menjadi narapidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pada Agustus 2008.
Ketiganya berasal dari Partai Golkar.
Annas juga pernah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Wide Wirawaty dalam kasus dugaan kejahatan pelecehan seksual dan asusila pada awal September 2014.
(D017/A013)
"Bersamaan dengan penangkapan, juga diamankan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah di rumah di Citra Grand Cibubur, terdapat sembilan orang tadi yang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Annas tiba di Kantor KPK sekitar pukul 19.30 WIB.
"Selain uang, juga diamankan mobil, jadi kalau platnya saya tidak dimonitor. Itu yang dipakai makanya dibawa ke sini," tambah Johan.
Menurut pantauan mobil yang diamankan adalah Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1145 TV.
Sedangkan jumlah uang masih dihitung.
"Uang masih dihitung, uang tersebut (ditemukan) di amplop di dalam tas," ungkap Johan.
Jumlah uang tersebut menurut Johan bila dikonversi ke dalam rupiah berjumlah miliaran rupiah.
Namun KPK menurut Johan belum dapat menjelaskan detil kasus yang menjerat Annas yang dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014.
"Nanti akan disampaikan setelah ada kesimpulan dari penyidik apakah terperiksa yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu seperti apa, KPK punya waktu 1 x 24 jam," tegas Johan.
Annas menjabat sebagai Gubernur Riau setelah menggantikan Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi pemberian suap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan sehingga dijatuhi hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum Rusli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit juga menjadi narapidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pada Agustus 2008.
Ketiganya berasal dari Partai Golkar.
Annas juga pernah dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Wide Wirawaty dalam kasus dugaan kejahatan pelecehan seksual dan asusila pada awal September 2014.
(D017/A013)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: