Jakarta (ANTARA News) - Pada hari ini Mahkamah PPP, di Jakarta, memerintahkan kubu Suryadarma Ali dan Emron Pangkapi ishlah atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini.
Perintah ishlah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP.
Dalam putusan sela yang dirilis Mahkamah PPP kepada media massa, diketahui ada lima butir keputusan, yaitu:
1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.
2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.
3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tertanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.
5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.
Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, mengatakan, Mahkamah PPP tidak dalam posisi memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu.
Namun dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan kedua pihak berselisih, karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Perseteruan di internal PPP berawal saat sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Namun Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Ali kembali memecat sembilan ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing.
Lima butir keputusan Mahkamah PPP
25 September 2014 16:48 WIB
Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy (FOTO ANTARA)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: