Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang alat pencatat waktu parkir atau parking meter di sejumlah kawasan pemukiman di Ibu Kota.

"Untuk tahap awal kan kita mau pasang alat itu di daerah Sabang, Jakarta Pusat. Kalau memang berhasil, kita mau pasang juga alat itu di kawasan perumahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Kawasan pemukiman yang akan dipasangi parking meter antara lain di kawasan Kelapa Gading, Juanda dan Pasar Baru.

"Untuk sekarang-sekarang ini, kita masih lakukan persiapan pemasangan alat tersebut di sepanjang Jalan Agus Salim atau Sabang dengan membongkar sebagian trotoarnya," ujar Ahok.

Saat ini, menurut dia, pemerintah provinsi masih menunggu kedatangan alat tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia memperkirakan sistem parking meter sudah dapat dioperasikan secara efektif pada pekan depan.

"Sebelum benar-benar diterapkan, kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai sistem parkir yang baru ini melalui pemasangan spanduk-spanduk di kawasan yang diterapkan sistem itu," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan penerapan sistem parkir meter ditujukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Ibu Kota.

"Selain itu, sistem parking meter juga bertujuan menertibkan parkir liar dan meningkatkan pemasukan kas daerah yang selama ini dinilai banyak mengalir ke petugas-petugas parkir yang tidak resmi," ungkap Ahok.

Rencananya, kata dia, besaran tarif yang akan diberlakukan dalam sistem tersebut Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil.