Ulama Jordania Abu Qatada dibebaskan dari tuduhan terorisme
24 September 2014 15:53 WIB
Imam Muslim radikal Abu Qatada tersenyum di balik jeruji besi saat ia menunggu pembebasannya di Pengadilan Keamanan Nasional Yordania di Amman, Yordania, Rabu (24/9). Pengadilan Yordania membebaskan Abu Qatada dari semua tuduhan dukungan spiritual dan material dalam rencana penyerangan wisatawan saat perayaan Tahun Baru Yordania pada tahun 2000.(REUTERS/Muhammad Hamed )
Amman (ANTARA News) - Pengadilan Jordania membebaskan ulama berhaluan keras Abu Qatada dari tuduhan-tuduhan terorisme dan memerintahkan pembebasan ulama kelahiran Palestina itu, yang dideportasi dari Inggris tahun lalu setelah satu perjuangan hukum yang panjang.
Abu Qatada tidak terbukti bersekongkol menyerang para wisatawan di Jordania dalam perayaan milenium dan memutuskan "pembebasan segera" kata seorang sumber pegadilan kepada AFP.
Sumber itu mengatakan pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk menghukum Abu Qatada, yang mengaku tidak bersalah.
Abu Qatada, yang pernah disebut seorang hakim Spanyol sebagai tangan kanan pendiri Al Qaida Osama bin Laden di Eropa, dideportasi dari Inggris ke Jordania Juli 2013 setelah melakukan perjuangan hukum selama 10 tahun.
Ia menghadiri dua peradilan ulang setelah dihukum tanpa kehadirannya atas tuduhan-tuduhan tahun 1999 dan 2000 dan dihukum mati, kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pengadilan ulang pertama Juni ia dibebaskan dari tuduhan bersekongkol dalam serangan terhadap sekolah Amerika d Amman tahun 1999.
(Uu,H-RN)
Abu Qatada tidak terbukti bersekongkol menyerang para wisatawan di Jordania dalam perayaan milenium dan memutuskan "pembebasan segera" kata seorang sumber pegadilan kepada AFP.
Sumber itu mengatakan pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk menghukum Abu Qatada, yang mengaku tidak bersalah.
Abu Qatada, yang pernah disebut seorang hakim Spanyol sebagai tangan kanan pendiri Al Qaida Osama bin Laden di Eropa, dideportasi dari Inggris ke Jordania Juli 2013 setelah melakukan perjuangan hukum selama 10 tahun.
Ia menghadiri dua peradilan ulang setelah dihukum tanpa kehadirannya atas tuduhan-tuduhan tahun 1999 dan 2000 dan dihukum mati, kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pengadilan ulang pertama Juni ia dibebaskan dari tuduhan bersekongkol dalam serangan terhadap sekolah Amerika d Amman tahun 1999.
(Uu,H-RN)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014
Tags: