Jakarta (ANTARA news) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan usulan Pemerintah dan Partai Demokrat hanya berbeda satu poin terkait pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan.

"Belum tentu semua jalan keluar yang kami (Kemendagri) tawarkan itu disetujui oleh Demokrat. Ada beda sedikit, misalnya di poin terkait uji publik," kata Gamawan, Rabu, ditemui di Kantor Kemendagri sebelum menuju DPR.

Terkait usulan uji publik kandidat calon kepala daerah, menurut Mendagri tidak perlu ada keterangan harus lulus tahap uji publik. Namun menurut Partai Demokrat, kandidat yang akan dicalonkan menjadi kepala daerah harus lulus uji publik.

"Menurut Demokrat, di tahap uji publik itu kandidat harus lulus, tetapi dari Pemerintah tidak perlu itu, jadi hanya cukup keterangan telah mengikuti uji publik saja," kata Gamawan.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Demokrat menyampaikan 10 syarat yang harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada dengan sistem langsung.

Kesepuluh syarat tersebut adalah adanya penyelenggaraan uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota; efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada; perbaikan pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka; akuntabilitas penggunaan dana kampanye; dan larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

Kemudian soal larangan fitnah dan kampanye hitam; larangan keterllibatan aparat birokrasi; larangan pencopotan aparat birokrasi pasca-pilkada; perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada; serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Syarat-syarat tersebut sebenarnya sudah dirumuskan oleh Kemendagri dalam draf RUU Pilkada Langsung. Terkait polemik RUU Pilkada, Kemendagri menyiapkan dua draf RUU terkait mekanisme langsung dan tidak langsung.