Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku akan menghormati vonis majelis hakim terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini adalah hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari ini lah. Yang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Gurunya atau wasitnya adalah majelis hakim. Jadi kita tunggu putusannya, kita hormati pengadilan, kita hormati putusan majelis hakim," kata Anas sebelum pembacaan vonis di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa KPK juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5-10 ribu hektare di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasarkan pada fakta persidangan. Putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan. Awal sekali saya menyampaikan di pengadilan ini saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," tambah Anas.
Ruang sidang pengadilan Tipikor dipenuhi oleh puluhan pendukung Anas yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan organisasi masyarakat yang didirikan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), namun tidak terlihat istrinya Attiyah Laila.
"Alhamdulillah keluarga, teman-teman, sahabat-sahabat itu mendukung dan mendoakan dan itu bagian dari energi, mental dan energi spiritual yang penting bagi saya," jelas Anas.
Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana mengatakan bahwa ia yakin atas tuntutan yang telah divonis.
"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka 'rawe-rawe rantas malang-malang putung'," kata Yudi.
Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anas akan hormati putusan hakim
24 September 2014 15:24 WIB
Anas Urbaningrum (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014
Tags: