Kapolda: sidang kode etik Idha minggu depan
24 September 2014 15:21 WIB
AKBP Idha Endri Prastiono Satu dari dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) yaitu AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar sesaat setelah tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (10/9). (FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, menyatakan pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin tersangka AKBP Idha Endri Prastiono akan dilaksanakan minggu depan.
"Insya Allah sidang kode etik dan disiplin terhadap tersangka Idha kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin dan tindak pidana, dilaksanakan Selasa (30/9) sambil menunggu anggota komisi kode etik, Kombes (Pol) Andi Musa," kata Arief Sulistianto, di Pontianak, Rabu.
Arief menjelaskan sidang kode etik sebelumnya dijadwalkan minggu ini, tetapi diundur karena salah seorang anggota komisi kode etik sedang melaksanakan tugas di Mabes Polri.
"Mudah-mudahan minggu depan, sidang kode etiknya sudah bisa diselenggarakan sehingga proses hukumnya semakin cepat," katanya.
Kapolda Kalbar menyatakan penahanan tersangka Idha tetap dilakukan di sel Mapolda Kalbar guna memudahkan penyelidikan, terkait sudah lengkapnya berkas tersangka oleh pihak Kejati Kalbar.
"Selain itu, fasilitas Rutan Kelas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.
Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I. (*)
"Insya Allah sidang kode etik dan disiplin terhadap tersangka Idha kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin dan tindak pidana, dilaksanakan Selasa (30/9) sambil menunggu anggota komisi kode etik, Kombes (Pol) Andi Musa," kata Arief Sulistianto, di Pontianak, Rabu.
Arief menjelaskan sidang kode etik sebelumnya dijadwalkan minggu ini, tetapi diundur karena salah seorang anggota komisi kode etik sedang melaksanakan tugas di Mabes Polri.
"Mudah-mudahan minggu depan, sidang kode etiknya sudah bisa diselenggarakan sehingga proses hukumnya semakin cepat," katanya.
Kapolda Kalbar menyatakan penahanan tersangka Idha tetap dilakukan di sel Mapolda Kalbar guna memudahkan penyelidikan, terkait sudah lengkapnya berkas tersangka oleh pihak Kejati Kalbar.
"Selain itu, fasilitas Rutan Kelas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.
Kronologis sehingga ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Tim Khusus Polda Kalbar, menahan sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono (tersangka kasus narkoba jaringan internasional yang ditahan polisi Malaysia), di Jalan Parit Haji Husein I. (*)
Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: