Aksi damai ribuan advokat tolak RUU Advokat
24 September 2014 12:52 WIB
Sejumlah advokat melakukan aksi di bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/9). Aksi para pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut untuk menolak RUU Advokat yang sedang dibahas di DPR. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Ribuan advokat yang yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2003 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, ribuan advokat memakai jubah toga dan meneriakan yel-yel penolakan terhadap RUU Advokat yang dianggap mengintervensi profesi advokat.
Menurut Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam orasinya mengatakan kalau advokat tidak bisa di bawah kuasa pemerintah maka bila itu terjadi yang menderita para pencari keadilan.
"Bila advokat di bawah kuasa pemerintah maka kemudian dinilai adanya intervensi dan mempengaruhi kemandirian advokat," katanya.
Selain itu, ia mengatakan puluhan tahun advokat berjuang untuk mempunyai Undang-undang yang baik namun sekarang dengan RUU Advokat nantinya status advokat hanya sebagai mitra penegak hukum.
"Seharusnya undang-undang advokat yang baik bisa meningkatkan kualitas advokat dalam membela kepentingan rakyat," katanya.
Ia mengungkapkan sekarang anggota DPR harus berhadapan dengan rakyatnya karena ego segelintir oknum DPR yang telah menggunakan kewenangannya dengan buruk.
"Seharusnya DPR itu bersama rakyat membela kepentingan bersama dan membela kebenaran rakyat," katanya.
Selain menggelar aksi damai, teriakan yel-yel keliling Bundaran Hotel Indonesia, aksi tersebut juga menghadirkan teaterikal dari sejumlah advokat yang mengkritik kebijakan atas RUU Advokat.
(SDP-79)
Berdasarkan pantauan ANTARA, ribuan advokat memakai jubah toga dan meneriakan yel-yel penolakan terhadap RUU Advokat yang dianggap mengintervensi profesi advokat.
Menurut Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam orasinya mengatakan kalau advokat tidak bisa di bawah kuasa pemerintah maka bila itu terjadi yang menderita para pencari keadilan.
"Bila advokat di bawah kuasa pemerintah maka kemudian dinilai adanya intervensi dan mempengaruhi kemandirian advokat," katanya.
Selain itu, ia mengatakan puluhan tahun advokat berjuang untuk mempunyai Undang-undang yang baik namun sekarang dengan RUU Advokat nantinya status advokat hanya sebagai mitra penegak hukum.
"Seharusnya undang-undang advokat yang baik bisa meningkatkan kualitas advokat dalam membela kepentingan rakyat," katanya.
Ia mengungkapkan sekarang anggota DPR harus berhadapan dengan rakyatnya karena ego segelintir oknum DPR yang telah menggunakan kewenangannya dengan buruk.
"Seharusnya DPR itu bersama rakyat membela kepentingan bersama dan membela kebenaran rakyat," katanya.
Selain menggelar aksi damai, teriakan yel-yel keliling Bundaran Hotel Indonesia, aksi tersebut juga menghadirkan teaterikal dari sejumlah advokat yang mengkritik kebijakan atas RUU Advokat.
(SDP-79)
Pewarta: M Agung Rajasa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: