Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kekayaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan "mark up" pengadaan busway Transjakarta 2013, melimpah hingga mencapai Rp50 miliar.

"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.

Dikatakan, penyidik mengetahui kekayaan itu dari hasil penelusuran kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menambahkan sampai sekarang penyidik masih melakukan proses penelusuran selain dari harta tidak bergerak sampai ke rekening Udar Pristono sembari dibantu oleh PPATK.

Disebutkan, sangatlah tidak wajar jika Udar memiliki harta kekayaan hingga sekitar Rp50 miliar.

"Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," katanya.

Pekan ini, dipastikan Tony penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan mengenakan pula ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal korupsi.

"Pak JAM Pidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," katanya. (R021/Z002)