Pemkot Bekasi tertibkan bangunan liar jalan Kalimalang
22 September 2014 19:20 WIB
ilustrasi--Penertiban Bantaran Kali Mampang Petugas Satpol PP merobohkan bangunan ketika melakukan penertiban bangunan liar rumah semi permanen di sepanjang bantaran Kali Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/8). Penertiban yang dilakukan terhadap sekitar 250 kepala keluarga (KK) itu merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya banjir dan genangan yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna) ()
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membenahi area pengerjaan proyek jalan sisi selatan Kalimalang dari keberadaan ratusan bangunan liar.
"Surat peringatan pertama telah kita layangkan kepada pemilik bangunan liar agar mereka segera mengosongkan lahan," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Menurut dia, keberadaan bangunan liar itu telah menyalahi aturan karena berada di area garis sepadan sungai (GSS) yang merupakan milik pemerintah.
Dikatakan Tri, jumlah bangunan liar yang menghuni kawasan tersebut cukup banyak dengan beragam jenis fisik bangunan. Ada yang berbentuk rumah semipermanen, tempat usaha makanan dan minuman, pengepul barang bekas, dan lainnya.
Area penertiban itu tersebar di tiga wilayah kecamatan, di antaranya Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Pondokgede.
"Yang paling banyak bangunan liarnya di Kecamatan Bekasi Selatan mencapai sekitar 130 bangunan. Bekasi Barat dan Pondokgede masing-masing di bawah 50 bangunan," ujarnya.
Menurut Tri, sebagian pembangunan jalan sisi selatan Kalimalang saat ini telah rampung dikerjakan, mulai dari depan Metropolitan Mal hingga simpang Galaxy.
Proyek lanjutan infrastruktur tersebut rencananya akan diperpanjang hingga simpang Sumber Artha yang berbatasan dengan Jakarta Timur.
"Kegiatannya akan menggunakan dana hibah Pemprov DKI dan APBD Kota Bekasi," katanya.
(KR-AFR/H-KWR)
"Surat peringatan pertama telah kita layangkan kepada pemilik bangunan liar agar mereka segera mengosongkan lahan," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Menurut dia, keberadaan bangunan liar itu telah menyalahi aturan karena berada di area garis sepadan sungai (GSS) yang merupakan milik pemerintah.
Dikatakan Tri, jumlah bangunan liar yang menghuni kawasan tersebut cukup banyak dengan beragam jenis fisik bangunan. Ada yang berbentuk rumah semipermanen, tempat usaha makanan dan minuman, pengepul barang bekas, dan lainnya.
Area penertiban itu tersebar di tiga wilayah kecamatan, di antaranya Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Pondokgede.
"Yang paling banyak bangunan liarnya di Kecamatan Bekasi Selatan mencapai sekitar 130 bangunan. Bekasi Barat dan Pondokgede masing-masing di bawah 50 bangunan," ujarnya.
Menurut Tri, sebagian pembangunan jalan sisi selatan Kalimalang saat ini telah rampung dikerjakan, mulai dari depan Metropolitan Mal hingga simpang Galaxy.
Proyek lanjutan infrastruktur tersebut rencananya akan diperpanjang hingga simpang Sumber Artha yang berbatasan dengan Jakarta Timur.
"Kegiatannya akan menggunakan dana hibah Pemprov DKI dan APBD Kota Bekasi," katanya.
(KR-AFR/H-KWR)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: