AKBP Idha Rekayasa pasal pengedar menjadi pengguna
22 September 2014 18:15 WIB
AKBP Idha Endri Prastiono Satu dari dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) yaitu AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar sesaat setelah tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (10/9). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Pontianak (ANTARA News) - Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan AKBP Idha Idha Endri Prastiono dalam penyalahgunaan wewenangnya, telah merekayasa kasus narkotika dengan mengganti kasus pengedar menjadi pengguna narkoba, kepada seorang tersangka dengan kompensasi empat kavling tanah.
"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, tersangka Idha mengalihkan empat kavling tanah milik tersangka narkoba Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak, kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.
Proses pengalihan tanah milik tersangka Haris itu dengan iming-iming tersangka dijanjikan keringanan hukuman, sehingga tidak sesuai prosedur, sertifikat tanah tersebut menjadi milik Titi Yusniwati yang kini statusnya juga tersangka, istri dari Idha.
Kronologinya, yakni ketika menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar menangani kasus narkoba, yang telah menangkap tiga tersangka, yakni Chiew Yem Khuan alias Acu, Abdul Haris, dan Lau Ting Hee dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu, serta 1.770 butir ekstasi.
Haris saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013, kata Arief.
Modus tersangka AKBP Idha dan istrinya Titi, yakni menjanjikan dapat meringankan hukuman tersangka Abdul Haris dengan transaksi empat kavling tanah tersebut sehingga dilakukan penambahan pasal 127 yakni status tersangka menjadi pengguna sehingga bisa direhabilitasi.
"Awalnya tersangka di ancam pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, tetapi setelah mendapat kompensasi tanah tersebut, ditambah pasal pengguna," ungkap Kapolda Kalbar.
Tetapi, JPU tetap menerapkan pasal 112 dan 114, yakni pengedar narkoba. "Apabila cukup alat bukti, maka Titi bisa ditahan, dalam 1 kali 24 jam ini tim penyidik sudah menyita sertifikat keempat tanah tersebut. Sementara hasil pemeriksaan sementara Abdul Haris menolak itu tanda tangannya," kata Arief.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dahulu," ujarnya protes.
Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.
Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, tersangka Idha mengalihkan empat kavling tanah milik tersangka narkoba Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak, kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.
Proses pengalihan tanah milik tersangka Haris itu dengan iming-iming tersangka dijanjikan keringanan hukuman, sehingga tidak sesuai prosedur, sertifikat tanah tersebut menjadi milik Titi Yusniwati yang kini statusnya juga tersangka, istri dari Idha.
Kronologinya, yakni ketika menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar menangani kasus narkoba, yang telah menangkap tiga tersangka, yakni Chiew Yem Khuan alias Acu, Abdul Haris, dan Lau Ting Hee dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu, serta 1.770 butir ekstasi.
Haris saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013, kata Arief.
Modus tersangka AKBP Idha dan istrinya Titi, yakni menjanjikan dapat meringankan hukuman tersangka Abdul Haris dengan transaksi empat kavling tanah tersebut sehingga dilakukan penambahan pasal 127 yakni status tersangka menjadi pengguna sehingga bisa direhabilitasi.
"Awalnya tersangka di ancam pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, tetapi setelah mendapat kompensasi tanah tersebut, ditambah pasal pengguna," ungkap Kapolda Kalbar.
Tetapi, JPU tetap menerapkan pasal 112 dan 114, yakni pengedar narkoba. "Apabila cukup alat bukti, maka Titi bisa ditahan, dalam 1 kali 24 jam ini tim penyidik sudah menyita sertifikat keempat tanah tersebut. Sementara hasil pemeriksaan sementara Abdul Haris menolak itu tanda tangannya," kata Arief.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dahulu," ujarnya protes.
Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.
Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pewarta: Andilala
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: