Pontianak (ANTARA News) - Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Aziz Syamsudin dengan anggota Venna Melinda, Ade Surapriatna, dan KH Buchori mendapat penjelasan dari Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, Senin, berkaitan kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan
tindak pidana.
"Kedatangan kami (kunjungan kerja) ke Mapolda Kalbar untuk
memberikan dorongan kepada kapolda dalam memproses hukum kasus AKBP
Idha, jadikan ini sebagai proses pembelajaran, sehingga Polda Kalbar
diawal 2015 zero segala bidang," ujar Azis.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengapresiasi komitmen Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam menuntaskan setiap praktik ilegal ataupun pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh interennya maupun oleh pelanggar hukum dari masyarakat luas.
Komisi III, lanjutnya, mendorong agar tidak ada intervensi dalam upaya dalam menegakkan hukum.
"Kami menginginkan Polda Kalbar pilot project. Karena orang seperti pak Arief Sulistianto saat ini sudah jarang atau langka (komitmen mencipatakan Polri yang bersih dari KKN dan lain sebagainya," kata Aziz.
Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP
Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan
Tinggi Kalbar.
Komisi III mendapat penjelasan soal AKBP Idha Endri
22 September 2014 14:36 WIB
Azis Syamsuddin. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Andilala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: