Pontianak (ANTARA News) - Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Aziz Syamsudin dengan anggota Venna Melinda, Ade Surapriatna, dan KH Buchori mendapat penjelasan dari Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, Senin, berkaitan kasus tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.

"Kedatangan kami (kunjungan kerja) ke Mapolda Kalbar untuk memberikan dorongan kepada kapolda dalam memproses hukum kasus AKBP Idha, jadikan ini sebagai proses pembelajaran, sehingga Polda Kalbar diawal 2015 zero segala bidang," ujar Azis.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengapresiasi komitmen Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam menuntaskan setiap praktik ilegal ataupun pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh interennya maupun oleh pelanggar hukum dari masyarakat luas.

Komisi III, lanjutnya, mendorong agar tidak ada intervensi dalam upaya dalam menegakkan hukum.

"Kami menginginkan Polda Kalbar pilot project. Karena orang seperti pak Arief Sulistianto saat ini sudah jarang atau langka (komitmen mencipatakan Polri yang bersih dari KKN dan lain sebagainya," kata Aziz.

Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.