Istri AKBP Idha Endri ditangkap
22 September 2014 14:00 WIB
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar sesaat setelah tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya pada 10 September (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana,
Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan Titi Yusniwati istri AKBP Idha Endri Prastiono saat ini menjalani pemeriksaan terkait kasus suaminya.
"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujarnya.
Winarto menjelaskan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno.
Haris adalah narapidana yang meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris saat itu menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba.
Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu, kata Winarto
Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, dihadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya.
Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan Titi Yusniwati istri AKBP Idha Endri Prastiono saat ini menjalani pemeriksaan terkait kasus suaminya.
"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujarnya.
Winarto menjelaskan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno.
Haris adalah narapidana yang meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris saat itu menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba.
Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu, kata Winarto
Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, dihadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya.
Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya.
Pewarta: Andilala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: