Luthfi Hasan Ishaaq tak masalah hak politiknya dicabut
19 September 2014 15:20 WIB
Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya karena dia dinilai bersalah dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
"Biasa saja, tidak ada masalah," kata Luthfi usai menunaikan shalat Jumat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, menanggapi pertanyaan wartawan soal hukumannya.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman dari Mahkamah Agung dia menjawab,"Tanya pengacara saja."
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tambahan, antara lain pencabutan hak politik, kepada Luthfi pada Senin (15/9).
Selain itu hakim Mahkamah Agung juga memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara karena menilai dia terbukti bersalah dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Luthfi pada 9 Desember 2013. Pada 16 April 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut dan Mahkamah Agung kemudian menambah hukumannya.
"Biasa saja, tidak ada masalah," kata Luthfi usai menunaikan shalat Jumat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, menanggapi pertanyaan wartawan soal hukumannya.
Ketika ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan hukuman dari Mahkamah Agung dia menjawab,"Tanya pengacara saja."
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tambahan, antara lain pencabutan hak politik, kepada Luthfi pada Senin (15/9).
Selain itu hakim Mahkamah Agung juga memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara karena menilai dia terbukti bersalah dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Luthfi pada 9 Desember 2013. Pada 16 April 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tersebut dan Mahkamah Agung kemudian menambah hukumannya.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: