Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menjaring 52 kendaraan selama 10 hari operasi penerapan UU No.22 tahun 2009 tentang larangan parkir di bahu jalan.

"Memasuki hari ke 10 pelaksanaan operasi ini kami telah menjaring 52 kendaraan," kata Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hengki Sitorus, di Jakarta Utara, Jumat.

Hengki menjelaskan sejak dimulai operasi pada 8 September lalu, 52 kendaraan yang telah terjaring itu terdiri dari 50 kendaraan besar jenis truck, dan dua kendaraan kecil yang di parkir di depan kantor Walikota Jakarta Utara.

Menurut dia, di Jakarta Utara pelaksanaan operasi difokuskan di empat titik yakni Jalan Arteri Marunda, Jalan RE Martadinata, Kawasan Kelapa Gading, dan Jalan Yos Sudarso.

"Kami menjalankan operasi ini untuk menegakkan UU No.22 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, semoga pengguna kendaraan semakin tertib parkir di tempat yang semestinya," kata Hengki.

Ia menambahkan semua kendaraan yang terjaring operasi akan di derek ke Terminal Tanah Merdeka, Jakarta Utara.

"Sejauh ini terlihat jumlah parkir liar menurun, hari ini hanya kedapatan satu truck, biasanya lima truck bisa terjaring dalam sehari," kata Hengki.

Hengki berharap masyarakat tidak parkir sembarangan bukan karena takut dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu tapi karena malu sudah melanggar aturan daerah dan mengganggu ketertiban lalu-lintas.

"Peraturan ini dibuat untuk menertibkan masyarakat, mohon kerja sama pengemudi dan masyarakat Jakarta Utara untuk menjaga ketertiban," katanya.