Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 60 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dideportasi saat bekerja di Negeri Sabah memilih kembali bekerja di Malaysia.

Iwan bin Saidina (31) di Nunukan, Kamis, mengatakan keinginan untuk kembali bekerja di Malaysia karena berbagai alasan karena kedua orang tuanya bekewarganegaraan Malaysia dan bertempat tinggal di Sandakan, Negeri Sabah.

TKI bermasalah yang dideportasi ini mengaku, sebenarnya lahir di Malaysia dan memiliki surat lahir namun tidak sempat mendapatkan identitas kependudukan Malaysia karena dipelihara oleh neneknya di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Saya tidak memiliki Identity Card (IC) Malaysia karena waktu kecil dipelihara nenek dan bersekolah di Polmas (Sulbar) sampai SMA," ujar Iwan bin Saidina.

Ia mengatakan meskipun kedua orang tuanya warga negara Malaysia tetapi dirinya tetap warga negara Indonesia (WNI) sehingga harus menggunakan paspor selama berada di Malaysia.

Namun, katanya, selama ini tidak menggunakan paspor bekerja di negara tetangga sehingga tertangkap pada 22 Mei 2014 dan divonis selama empat bulan kurungan.

TKI yang bekerja sebagai sopir mobil penumpang dan bengkel las di Sukau, Sandakan ini mengatakan apapun yang dirinya terjadi harus kembali ke Malaysia meskipun telah dideportasi karena ingin kembali bekerja untuk kebutuhan hidupnya dan berkumpul dengan kedua orang tuanya.

"Saya harus kembali ke Malaysia karena kedua orang tua saya tinggal disana (Sandakan) dan harus bekerja kembali sebagai buruh ladang untuk kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Ia menceritakan, awal dirinya tertangkap bersama 22 orang lebih di tempat itu atas laporan adanya pedagang pakaian yang sering menjual narkoba jenis shabu kepada pekerja ladang sehingga dilakukan razia.

"Saya tertangkap saat razia polisi Malaysia karena adanya laporan pedagang pakaian yang sering menjual shabu kepada pekerja ladang," katanya.

(KR-MRN/M025)