Ahok: Udar harus buktikan di pengadilan
18 September 2014 19:47 WIB
Udar Resmi ditahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) "berkarat" pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menantang Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membuktikan pernyataannya di pengadilan yang menyebut Joko Widodo harus turut bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
"Bisa saja dia (Undar, red) bicara begitu, tapi nanti dibuktikan di pengadilan. Ini proses hukum, tunggu di pengadilan saja," kata Ahok yang dijumpai ketika ke luar dari ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan sejak awal menyerahkan penanganan kasus kepada institusi penegak hukum yakni Kejaksaaan Agung.
"Ini kasus hukum, dari awal saya tidak mau ikut-ikutan kalau sudah masuk ranah hukum. Percaya saja pada Kejaksaan," ujar dia,
Kejagung resmi menahan Udar atas dugaan pengadaan korupsi Transjakarta, Rabu (17/9), setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Mei lalu.
Udar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan bus Transjakarta asal Cina pada tahun anggaran 2013.
Ia dituding memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(SDP-68/Z003)
"Bisa saja dia (Undar, red) bicara begitu, tapi nanti dibuktikan di pengadilan. Ini proses hukum, tunggu di pengadilan saja," kata Ahok yang dijumpai ketika ke luar dari ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan sejak awal menyerahkan penanganan kasus kepada institusi penegak hukum yakni Kejaksaaan Agung.
"Ini kasus hukum, dari awal saya tidak mau ikut-ikutan kalau sudah masuk ranah hukum. Percaya saja pada Kejaksaan," ujar dia,
Kejagung resmi menahan Udar atas dugaan pengadaan korupsi Transjakarta, Rabu (17/9), setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Mei lalu.
Udar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan bus Transjakarta asal Cina pada tahun anggaran 2013.
Ia dituding memperkaya diri sendiri dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(SDP-68/Z003)
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: