Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang saksi kunci, Abdul Haris, terkait dugaan kasus penggelapan barang bukti yang melibatkan Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Priastono.

"Kami diminta Polda Kalimantan Barat untuk menangkap tersangka (Abdul Haris) yang berada di daerah Tamansari Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Hengky mengatakan tersangka Abdul Haris ditangkap petugas di sebuah kontrakan Jalan Mangga Besar IX Tamansari Jakarta Barat pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.

Hengky mengungkapkan petugas Polrestro Jakarta Barat memantau tersangka sejak berada di Lokasari Jakarta Barat, kemudian membuntuti hingga menangkap residivis kasus narkoba itu di salah satu kontrakan dengan barang bukti dua butir ekstasi.

Pihak Polrestro Jakarta Barat menyerahkan Abdul Haris ke Polda Kalimantan Barat guna diproses lebih lanjut.

Berdasarkan catatan, Abdul Haris merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara.

Namun Abdul Haris melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalimantan Barat.

Abdul Haris juga merupakan jaringan narkoba internasional yang ditangkap AKBP Idha Endri saat menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2013.

Selain Abdul Haris, aparat Polda Kalimantan Barat juga meringkus tiga sindikat lainnya yang merupakan Warga Malaysia.

(T014/J008)