Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI memilih empat orang dari lima orang calon hakim agung pada rapat pleno komisi di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

Keempat hakim agung yang terpilih tersebut adalah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwo Susilo, dan Is Sudaryono.

Keempat nama tersebut masing-masing memperoleh 38 suara dari 50 anggota komisi III.

Satu orang calon hakim agung yang tidak terpilih adalah Muslich Bambang Luqmono yang hanya memperoleh 13 suara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzammil Yusuf yang memimpin rapat pleno mengatakan, kesepakatan anggota Komisi III yakni calon hakim agung akan terpilih menjadi hakim agung jika memperoleh suara 50 persen plus satu dari anggota Komisi III yang hadir.

"Karena anggota Komisi III yang hadir sebanyak 50 orang dari 54 orang, sehingga calon hakim agung yang memperoleh minimal 26 suara yang terpilih menjadi hakim agung," katanya.

Pada pemilihan melalui mekanisme voting tertutup, empat orang calon hakim agung masing-masing memperoleh 38 suara, dan hanya satu hakim agung yang memperoleh suara 13.

Kelima calon hakim agung itu, sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Semula, Komisi III menjadwalkan akan memilih calon hakim agung pada Senin (15/9), tapi pada rapat pleno komisi, sebanyak enam fraksi meminta agar pemilihan ditunda hingga Kami (18/9).

Empat hakim agung terpilih akan mengisi kamar masing-masing dan segera meninggalkan jabatan sebelumnya.

Mereka adalah, Amran Suadi akan mengisi kamar agama di Mahkamah Agung dan meninggalkan jabatan Wakil Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Purwosusilo akan mengisi kamar Agama di Mahkamah Agung dan meninggalkan jabatan sebagai Dirjen Badilag Mahkamah Agung.

Kemudian, Sudrajad Dimyati akan mengisi kamar Perdata di MA dan meninggalkan jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Is Sudaryono akan mengisi kamar Tata Usaha Negara dan meninggalkan jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

(R024/Y008)