Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyayangkan Komisi III DPR tidak meloloskan Hakim Tinggi Muslich Bambang Luqmono menjadi hakim agung.

"Dia itu hakim yang baik, bahkan hingga saat ini belum memiliki rumah sendiri. Dia punya mobil baru beli 2013 setelah gaji hakim naik," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis.

Taufiq juga mengatakan Muslich bertugas menjadi hakim tinggi di Papua karena inisiatifnya sendiri untuk membenahi daerah tersebut.

"Dia mengajukan sendiri bertugas di Papua karena ingin membenahi daerah di sana," katanya.

Taufiq berharap DPR mencoret calon diajukan jika ditemukan bahwa hakim tersebut pernah melakukan transaksi dengan para pihak dan hal yang lain mohon ditoleransi karena sudah diseleksi selama enam bulan.

"Namun kami menghormati keputusan DPR sebagai hak konstitusionalnya menolak calon yang diajukan," katanya.

Komisioner bidang rekrutmen hakim ini juga menyatakan bersyukur karena lima calon yang diajukan hanya ditolak satu dan empat dinyatakan lolos untuk menjadi hakim agung.

Dengan satu calon ditolak, Taufiq mengungkapkan pihaknya masih memiliki enam calon hakim agung lagi dan akan dipenuhi pada seleksi selanjutnya.

"Untuk seleksi selanjutnya, jika Mahkamah Agung minta lima hakim agung maka kami akan mencari 11 calon," katanya.

Keempat calon hakim agung yang disetujui oleh Komisi III DPR RIadalah Amran Suadi setelah mendapat dukungan 38 suara, Sudrajat Dimyati mendapat dukungan 38 suara, Purwosusilo mendapat dukungan 38 suara dan Is Sudayono mendapat dukungan 38 suara. (*)