Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menyetujui 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung melalui voting.

Empat calon hakim agung yang disetujui oleh Komisi III DPR RI adalah Amran Suadi (38 suara), Sudrajat Dimyati (38 suara), Purwosusilo (38 suara) dan Is Sudayono (38 suara).

"Sesuai tatib pemilihan, calob hakim yang terpilih mendapat 50 persen plus 1 atau minimal 26 suara yang setuju. Jumlah anggota Komisi III DPR RI yang memilih sebanyak 50 orang dan masing-masing memberikan suara sebanyak 5 suara," kata pimpinan Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, menanggapi terpilihnya 4 calon hakim agung, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap, hakim agung yang terpilih bisa memperbaiki Mahkamah Agung.

"Harapan kita, hakim agung terpilih menjadi bagian untuk melakukan pembaruan di MA, mereka bisa mendobrok tradisi ewuh pakewuh, memberantas Sowan, Sungkem, Sajen (3S) di lingkungan peradilan karena itu akan meruntuhkan MA sendiri dan peradilan-peradilan di Indonesia. 4 hakim ini harus melakukan itu sebab kalau tidak akan menggali kuburan bagi MA sendiri yang akhirnya membuat rakyat tidak percaya," kata Nasir Djamil.