Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi untuk mantan politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sejumlah saksi yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo, mantan hakim PN Praya Desak Ketut Yuni Aryanti dan hakim PN Praya Anak Agung Putra Wirajaya, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI Sugeng Pudjianto, pihak swasta yang pernah berurusan hukum dengan Bambang W Soeharto yaitu Sugiharta alias Along serta Apriyanto Kurniawan.

"Semua saksi diperiksa untuk tersangka BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 dengan menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.

Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Dalam kasus ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.

Dalam amar putusan terhadap Subri, hakim menilai Subri terbukti mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak dan Direktur Utama PT Pantai AAN Bambang Wiratmadji Soeharto agar Subri selaku Kajari Praya mengatur penuntutan terhadap Sugiharta dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah atas nama Sugiharta.

Karena sudah menerima uang tersebut, Subri lalu menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Pantai AAN di Praya.

Lusita dan Bambang juga menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Deni Septiawan agar Deni selaku penyidik mempercepat penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Sugiharta dalam perkara tersebut dengan menggunakan surat sporadik yang tidak berdasar.

Kemudian, Subri bersama Lusita, Bambang dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan menjanjikan uang sebesar Rp25 juta kepada mantan hakim pengadilan negeri Praya Desak Ketut Yuni Aryanti agar Desak selaku hakim menghubungi dan mempengaruhi anggota hakim lain yaitu Dewi Santini dan Anak Agung Putra Wiratjaya yang memeriksa dan mengadili kasus Sugiharta sehingga tuntutan penuntut umum dapat terbukti.