Medan (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, oknum prajurit TNI AD yang terbukti telibat dalam kasus peredaran narkoba akan dipecat.

"Karena oknum TNI AD yang bermain dengan narkoba merupakan pelanggaran yang cukup berat," katanya di Medan, Rabu.

Hal tersebut ditegaskan KSAD usai memberikan kuliah umum pada mahasiswa mengenai "Peran Pemuda Dalam Menghadapi "Proxy War" Atau "Perang Modern" dilaksanakan di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU).

Pada kuliah umum itu, turut hadir Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Istu Hari S, Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Pembantu Rektor I USU Prof Dr Zulkifli Nasution dan Sekda Pemprov Sumut H Nurdin Lubis.

KSAD mengatakan setelah dilakukan pemecatan terhadap oknum TNI AD itu, juga dilaksanakan rehabilitasi kepada yang bersangkutan agar tidak semakin parah dan terus memanfaatkan narkoba tersebut.

"Kegunaan rehabilitasi tersebut, agar mantan prajurit yang dipecat itu, tidak bisa lagi beraktivitas dengan narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ucap Jenderal Gatot.

Selain itu, jelas jenderal bintang empat, mantan prajurit tersebut tidak bisa menjadi bandar atau pengedar narkoba.

Gatot menyebutkan, sebagai pimpinan di lingkungan TNI AD, dia menghimbau agar prajurit tetap melaksanakan tugas dengan baik, memiliki disiplin yang tinggi, dan jangan melakukan pelanggaran hukum, karena nantinya akan merugikan diri sendiri.

"Setiap prajurit yang mencoba-coba bermain dengan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, akan ditindak tegas dengan pemberhentian dari dinas militer," kata mantan Pangkostrad.

KSAD menambahkan, sebagai prajurit yang memiliki disiplin tinggi, harus tetap mematuhi peraturan di lingkungan TNI AD, dan jangan sampai dilanggar atau disepelekan.

"Hal seperti ini adalah tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik dan menghargai ketentuan hukum yang berlaku," kata mantan Gubernur Akmil.

(M034/A029)