Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) segera memetakan masalah layanan kepada umat beragama, khususnya layanan bagi umat minoritas dan pendirian rumah ibadah.

"Pelayanan kepada umat minoritas sampai saat ini dalam bentuk nyata tidak ada," kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Machasin, kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Untuk memetakan masalah layanan agama tersebut, Kemenag ingin mendapat masukan dari kalangan pemuka agama dan majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air.

Terkait dengan upaya penyusunan peta masalah tersebut, mantan Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam itu mengatakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) siap menggelar "Focus Group Discussion" (FGD).

"FGD difokuskan membahas pemetaan problem layanan negara terhadap umat beragama di Indonesia," katanya mengenai acara yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (18/9) dan diikuti oleh representasi tokoh untuk setiap agama yang dipeluk warga bangsa dan instansi terkait.

Ada tiga isu utama yang dibahas dalam FGD tersebut, yaitu bagaimana perlindungan negara terhadap umat beragama; bagaimana pelayanan negara terhadap rumah ibadah; dan bagaimana penyikapan negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar yang enam agama.

Ia menegaskan bahwa FGD bertujuan agar Kemenag ke depan memiliki peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Hasil FGD ini nantinya dibawa ke forum yang lebih besar yakni seminar Ekspose Hasil FGD tentang Pemetaan Masalah Pelayanan Negara terhadap Umat Beragama yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta pada Sabtu (20/9)," katanya.

Machasin juga menegaskan negara melayani semua warga negaranya, tak hannya warga pemeluk enam agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Agama di Indonesia seperti Bahai, Tao, Kaharingan, Yahudi dan lainnya walaupun bagaimana pun telah memiliki pengikut, meskipun tidak banyak," kata Machasim.

Menurut Machasin, pelayanan negara kepada pengikut agama tersebut merupakan hak sebagai warga negara Indonesia sebagai pengikut agama yang mereka anut.

Apa bentuk pelayanannya, Machasin mengatakan seperti pencatatan sipil, pendidikan dan lainnya. "Jadi, kita tetap memberikan pelayanan kepada mereka," ujarnya.

Pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia bukan hanya tugas dari Kementerian Agama, tapi juga instansi lain yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.