Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawadhana mengatakan pengurusan perizinan usaha kecil menengah (UKM) di sektor perdagangan, hotel, dan restoran di Jakarta rawan pungutan liar (pungli).

"Mekanisme pengurusan pelayanan perizinan usaha masih bergantung pada para pegawainya, memasang tarif yang tidak sesuai prosedur. Ini potensi tindak pidana korupsi," katanya, dalam paparan hasil investigasi
Ombudsman RI terkait kemudahan investasi di DKI Jakarta, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pungutan liar tersebut terjadi pada pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP dengan kisaran harga Rp500 ribu - Rp2 juta.

"Masing-masing kelurahan dan kecamatan menetapkan tarif berbeda antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk mengurus SKDP," katanya.

Danang mengatakan harga yang ditentukan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini adalah penyimpangan prosedur, meminta imbalan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang menyusahkan para pengusaha UKM," katanya.

Dalam paparan tersebut, Anggota Ombudsman bidang Pencegahan Muhammad mengatakan pegawai bertindak tidak sesuai kompetensi karena menawarkan untuk mengurus seluruh rangkaian proses perizinan, mulai dari permintaan surat keterangan RT/RW sampai terbitnya SKDP di tingkat kelurahan hingga kecamatan dan negosiasi pengurangan persyaratan dengan imbalan tertentu.

Menurut Ombudsman, pengurusan ijin tersebut seharusnya melalui Pelayanan Terpadu Kelurahan bukan perorangan.

"Tawaran tersebut berasal dari inisiatif pegawai maupun pemohon," katanya.

Ombudsman juga menemukan transaksi penertiban SKDP di luar kantor.

"Guna mempercepat penertiban SKDP, ada oknum pegawai mengajak bernegosiasi di luar kantor untuk menentukan besaran imbalan uang atau imbalan lainnya," katanya.

Ombudsman Bidang Pencegahan, Muhammad Khoirul Anwar, mengatakan, sasaran investigasi diarahkan pada kegiatan pengurusan izin usaha bagi UKM di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta.

Fokus invetigasi adalah pengurusan aneka izin seperti SKDP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

Muhammad mengatakan meskipun sesuai peraturan bahwa pengurusan SIUP dan TDP tidak dikenakan biaya, namun dalam pelaksanaannya ditemukan pengurusan SIUP di Suku Dinas yang dikenakan biaya, misalnya Suku Dinas Koperasi, UMKM dan perdagangan Jakarta Barat sebesar Rp6 juta, namun bisa dinegosiasikan sampai berkurang hingga Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Selain itu, Ombudsman menemukan pengurusan SIUP dan TDP di Kelurahan Tomangdapat dilakukan melalui oknum pegawai kelurahan dengan meminta biaya sebesar Rp2,6 juta.

Muhammad juga mengatakan persyaratan SKDP yang berbeda-beda di antara kelurahan/kecamatan, meskipun Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506 Tahun 1989 telah mengatur tentang persyaratan pengurusan SKDP yang terdiri atas Surat Pengantar RT dan RW, KTP pemilik dan Akte Notaris Pendirian Perusahaan.