Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Jakarta, Selasa (16/9), menyetujui penambahan satu RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2014.

Dengan disetujuinya satu RUU tersebut, maka maka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 mengalami perubahan dari yang semula 68 RUU dan 5 Daftar RUU Komulatif terbuka menjadi 69 RUU dan 5 Daftar RUU Komulatif Terbuka, demikian dikutip lama dpr.go.id.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Ignatius Mulyono dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, Baleg telah menerima pengajuan 1 RUU dari Pemerintah yaitu RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua untuk dimasukkan kedalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.

Menindaklanjuti penngajuan penambahan RUU tersebut, kata Mulyono, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Menkumham, dimana telah disepakati RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua menjadi tambahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 dengan alasan penyelenggaraan pemerintahan di tanah Papua melalui regulasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi KHusus bagi Provinsi Papua yang terakhir diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 menampakkan ketidakmampuan untuk mengakomodir dinamika pertimbangan masyarakat Papua.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa dengan disetujuinya 1 RUU tersebut di atas oleh Baleg dan Menkumham, maka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 mengalami perubahan dari yang semula 68 RUU dan 5 Daftar RUU Komulatif terbuka, menjadi 69 RUU dan 5 Daftar RUU Komulatif Terbuka.

"Dengan adanya penambahan ini tentunya beban legislasi pada tahun 2014 menjadi cukup berat, namun apabila ada tekad bersama antara DPR dan Pemerintah untuk dapat menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 tentunya target legislasi yang disepakati bersama akan tercapai," kata Mulyono.

Mulyono mengharapkan dukungan Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan seluruh hadirin yang hadir dalam rapat tersebut agar penambahan prolegnas dapat direalisasikan sesuai dengan rencana sehingga dapat menjadi sumbangan yang penting dalam peningkatan kinerja DPR.

"Semoga kerjasama yang baik antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas tersebut dapat dilanjutkan pada pembahasan RUU. Sehingga apa yang telah kita putuskan pada hari ini dapat kita wujudkan sesuai rencana," ujarnya.

"Semoga RUU yang akan kita bentuk memiliki kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi negara, bangsa dan masyarakat luas sehingga dapat mewujudkan Negara Indonesia yang bernegara hukum dan berkeadilan," tandas Mulyono. (*)