Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek) Kantor Cabang Cirebon menyisir perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tetapi belum mendaftar di kota Cirebon.
Siaran pers BP Jamsostek yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, mensinyalir sejumlah 324 potensi perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD) di Kota Cirebon dan diyakini masih banyak yang belum terdata.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Amiruddin, mengatakan pihaknya membentuk Tim Penyisiran yang terbagi dalam lima kelompok rencananya untuk menyisir setiap ruas jalan di Kota Cirebon.
Penyisiran dimulai dari pinggiran kota (by pass hingga ke ring road) lalu masuk ke dalam Kota. "Kita upayakan tidak ada yang lolos dari pendataan," ucap Amir.
Dia menilai seyogyanya pemberi kerja harus sadar bahwa karyawannya itu adalah aset perusahaan, karena itu karyawan harus diperhatikan dan disejahterakan. Kesejahteraan bukan hanya persoalan upah, tetapi juga perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang menjadi hak normatif pekerja.
BP Jamsostek menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pada Juli 2015 menyelenggarakan Jaminan Pensiun.
Berdasarkan data, saat ini sebagian besar perusahaan di Kota Cirebon bergerak di sektor perhotelan, restoran dan pertokoan skala besar karena kota ini merupakan bagian dari daerah wisata Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
"Sebagian besar penduduknya menjadikan Kota Cirebon sebagai tujuan perdagangan" imbuh Amir.
Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Kota Cirebon akan diberikan pemahaman secara bertahap tentang kewajiban mengikuti program BP Jamsostek. "Kita sudah merancang program komunikasi, informasi dan edukasi yang berujung pada keikutsertaan pekerja dalam jaminan sosial," kata Amir.
BP Jamsostek Cabang Cirebon yang memiliki kewenangan investigasi atas perusahaan yang melanggar juga telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
"Pada perusahaan yang membandel dan berimplikasi hukum maka akan kita limpahkan ke pengadilan, di mana Dinas Ketenagakerjaan sebagai pihak yang mengawasi dan Kejaksaan sebagai pengacara negara yang mewakili BP Jamsostek," kata Amir.
(E007/Y008)
BP Jamsostek sisir 342 perusahaan wajib daftar
16 September 2014 19:19 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: