Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR RI, Benny K Harman mengatakan Tata Tertib yang akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini adalah untuk membangun, membentuk, dan memperkuat pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, hak-hak DPR, hak-hak anggota DPR dan alat kelengkapan DPR.

Benny menambahkan, Tata Tertib DPR RI juga sebagai checks and balance bagi pemerintah nantinya.

"Melalui tata tertib inilah DPR RI menata wajahnya menjadi lembaga yang benar-benar terhormat, berintegritas dan semakin dipercaya masyarakat serta bersungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat dengan jelas, transparan dan kongkrit," kata Benny dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dalam peraturan tata tertib akan diatur tentang berapa hal seperti pimpinan DPR RI. Pemilihan pimpinan DPR RI harus mencerminkan kehendak anggota DPR RI.

"Oleh karena itu, untuk mempertegas ketentuan dalam UU 17/2014. Pimpinan DPR RI dipilih oleh anggota DPR RI dengan sistem paket untuk lima tahun kedepan. Begitu sebaliknya, pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna DPR RI," kata Benny.

Poin penting lainnya, kata politisi Demokrat itu, adalah mengenai tugas komisi. Pansus berpandangan, bahwa komisi merupakan ujung tombak dari pelaksanaan legislasi, budgeting, pengawasan, representasi dan diplomasi DPR RI.

"Tata tertib memberikan ruang dan wewenang kepada komisi untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut," kata Benny.

Fungsi legislasi haruslah menjadi fungsi komisi sehingga keberadaan Badan Legislasi direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi tugas komisi dan Baleg.

"Baleg ditempatkan menjadi alat yang membantu dan memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi pada komisi melalui harmonisasi rancangan undang-undang yang diusulkan anggota , komisi dan atau gabungan komisi," ujar Benny.

Demikian juga halnya dengan penetapan APBN, tugas Badan Anggaran tidak terlepas dari tugas komisi.

"Oleh karena itu, peraturan tata tertib mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar untuk menjamin keterwakilan kepentingan komisi dalam pembahasan pokok kebijkan fiskal, membahas dan memutuskan potensi pendapatan negara dengan mitra kerja komisi membahas dan memutuskan belanja/pengeluaran mitra kerja komisi dan lain sebagainya," kata Benny.

Sedangkan untuk pengawasan yang tertera dalam tata tertib, juga diberikan kewenangan kepada komisi-komisi untuk menjalin hubungan dengan, baik dengan institusi negara maupun swasta dengan bidang tugas dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).