Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan partainya tidak membutuhkan persetujuan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam mengusulkan siapa Wakil Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Gerindra tentu akan mengajukan calon wagub yang dianggap cocok mendampingi Ahok, tetapi bukan berarti Gerindra perlu meminta persetujuan Ahok terhadap calon tersebut," tegas Habiburokhman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 131 ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan bahwa Kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurut Habiburokhman dari ketentuan hukum tersebut jelas Ahok mempunyai kewajiban dan sekaligus batasan. Kewajibannya adalah mengajukan calon wakil Gubernur kepada DPRD dan batasannya adalah harus berdasarkan usul Parpol pengusung.

"Pengaturan ini berlaku karena pada saat pencalonan dahulu Ahok maju dari jalur parpol yakni dicalonkan PDIP dan Gerindra. Berbeda halnya jika dahulu Ahok maju dari jalur calon perseorangan atau independen, maka dia boleh memilih dua orang yang akan diajukan ke DPRD," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan sebagai pertanggung-jawaban politik dari dinamika yang saat ini terjadi, Gerindra siap mengajukan kader terbaik untuk posisi Wagub DKI diantaranya Ahmad Riza Patria dan M. Taufik.

Dia meminta Ahok taat azas, dengan tidak boleh menolak siapapun wagub yang diajukan PDIP dan Gerindra dan dipilih DPRD.

Dalam waktu dekat Ahok akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terpilih sebagai Presiden RI. Pelantikan Ahok itu sekaligus menciptakan kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tempat yang bersangkutan menjabat.

Ahok juga telah menyatakan mundur dari kapasitasnya sebagai kader Partai Gerindra karena perbedaan pandangan mengenai pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada.