Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi masih mengembangkan kasus penangkapan tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang memeras seorang pengusaha asal Sukabumi.
"Kami sudah memeriksa ketiganya dan menyita barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya yakni lencana berlambang KPK, kartu identitas dan surat tugas KPK, mobil Avanza, rompi KPK, tiga telepon seluler dan lain-lain," kata Kapolsek Cibadak, Kompol Undang Deddy kepada Antara, Sabtu.
Menurut Deddy, untuk melengkapkan penyidikan pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Polres Sukabumi dan ketiga tersangka juga di bawa ke Markas Polres Sukabumi. Selain itu, pihaknya juga masih meminta keterangan seputar kepemilikan barang bukti yang digunakan para tersangka untuk memeras si pengusaha itu yang diketahui bernama Usman Efendi.
Lebih lanjut, dari keterangan para tersangka atribut lembaga hukum tersebut didapatnya dari seorang oknum yang mengaku wartawan di Jakarta yang seluruhnya dibeli dengan harga Rp2 juta, pihaknya juga menyita plat nomor polisi palsu B 1789 KPK.
"Dari penyidikan sementara, ketiga anggota KPK gadungan ini mengaku sebagai petugas penyidik dan penindakan di KPK. Mereka ditangkap saat meminta uang sebesar Rp2,3 miliar untuk menghentikan penyelidikan atas kasus hutang piutang si pengusaha terhadap Koperasi Bina Jaya, Kecamatan Cibadak," tambahnya.
Sementara, Usman mengatakan dirinya ditelpon anggota KPK gadungan itu pada Jumat, (12/9) dan bertemu di Hotel Raflesia untuk membicarakan terkait permasalahan koperasi. Mereka juga meminta uang kepada dirinya sebesar Rp2,3 miliar agar penyelidikan kasus ini dihentikan pihak KPK.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan membuat aduan kepada KPK dengan mengirim email ke lembaga itu, ternyata email balasan dari KPK, ketiga nama itu tidak terdata sebagai anggota KPK," kata Mantan Calon Wakil Bupati Sukabumi tersebut.
Ketiga anggota KPK gadungan tersebut diketahui bernama Adigus Syaputra (42) warga Labuan Batu Medan, Sumatera Utara, Hendrawan (42) dan Fhebri Yansah (30) warga Gambir, Jakarta Pusat..
(KR-ADR/E001)
Polisi kembangkan kasus penangkap anggota KPK gadungan
13 September 2014 19:56 WIB
Ilustrasi -Kepolisian (FOTO ANTARA News)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: