Jakarta (ANTARA News) - Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah akhirnya menghasilkan persetujuan terhadap RUU Pemda di Tingkat I, untuk selanjutnya di bawa ke Keputusan Tingkat II atau Rapat Paripurna, dua pekan mendatang.

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto menyatakan, semua pihak, tak terkecuali seluruh fraksi DPR dan pemerintah, menyambut dengan antusias RUU ini.

"Semua menyambut dengan antusias dan mengapresiasi RUU ini. Direncanakan, RUU ini akan disahkan di Paripurna tanggal 23 September 2014. Sudah tidak ada masalah, dan seluruh fraksi DPR menyetujui untuk RUU Pemda untuk disahkan menjadi UU," jelas Totok, dari ruang rapat Pansus, Gedung Nusantara II pertengahan pekan ini.

Dalam raker tersebut, hadir perwakilan seluruh fraksi di DPR untuk membacakan pandangan mini fraksinya. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Kementerian Keuangan, serta Komite I DPD RI.

Totok menambahkan, pembahasan RUU Pemda ini memakan waktu yang cukup panjang, karena perubahan-perubahan di dalam RUU sangat banyak. Mengingat, RUU Pemda ini merupakan UU akan menjadi induk dari UU No 32 Tahun 2004. Selain itu, RUU ini juga dipecah menjadi tiga, UU tentang Desa, UU tentang Pilkada, dan UU Pemda itu sendiri.

"RUU ini juga mengambil aturan terkait dengan DPRD, yaitu UU tentang Susunan dan Kedudukan dan UU No 14 tahun 2014 yang baru saja disahkan. Susunan kedudukan DPRD, dipindahkan seluruhnya dengan penyempurnaan ke RUU Pemda ini. Karena sebenarnya, DPRD adalah bagian dari Pemerintah Daerah, dan itu letaknya memang di dalam RUU Pemda. Ini sudah pas,"jelas Totok.

Politisi PAN ini berharap, dengan disahkannya UU tentang Pemda ini, persoalan hubungan kewenangan baik pusat maupun daerah, di satu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam melaksanakan otonomi dan desentralisasi benar-benar tertata dengan baik.