Padang (ANTARA News) - Ketua DPW-PPP Sumatera Barat (Sumbar), Yulfadri Nurdin mengatakan pihaknya sebagai salah satu pihak dari 28 DPW-PPP se-Indonesia yang melengserkan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum PPP, karena yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP.

Ia di Padang, Sabtu, mengakui salah satu DPW yang mendukung (pelengseran-red) SDA. Pelengseran ini tak terlepas dari penetapan SDA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan berstatus tersangka maka SDA dianggap telah melanggar AD/ART PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. "SDA telah ditetapakan sebagai tersangka. Jadi, agar proses penyelidikan berjalan lancar, kami akhirnya sepakat untuk mendukung pelengserannya.

"Dengan demikian, SDA bisa lebih fokus untuk menyelesaikan masalah yang menerpanya," sebutnya.

Ia menjelaskan meskipun SDA telah resmi dipecat dari ketua umum, namun PPP tak akan lepas tangan. PPP telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pembelaan kepada mantan Menteri Agama RI itu.

"Jika SDA mau, kami akan menyiapkan pengacara untuk membelanya. Ini sudah komitmen DPP," katanya.

Ia menampik pelengseran SDA agar memuluskan langkah DPP untuk bergabung dengan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Ia menegaskan, meskipun SDA telah dilengserkan, PPP akan tetap berada di "Koalisi Merah Putih".

"Anggapan publik setelah pengseran ini, PPP akan beralih mendukung partai koalisi pendukung Jokowi-JK. Namun, itu hanya isu belaka, karena kami akan tetap berada di koalisi "Merah Putih", tegasnya. (H014)