Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali memberhentikan Sekjen PPP, Romahurmuziy atau Romi dari keanggotaan PPP.

Selain itu, Suryadharma Ali juga memberhentikan Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi, Suharso dari keanggotaan PPP.

"DPP PPP memberhentikan Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa dan Sekjen PPP, Romahurmuziy sebagai anggota PPP," demikian surat keputusan DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali di bacakan Ketua DPP PPP, Gozali Harahap di Gedung DPP PPP, Jakarta, Jumat.

Selain itu, DPP PPP juga memberhentikan sejumlah pengurus DPP PPP Ermalena, Reni Marlinawati, Rusli Effendi selaku ketua, Romahurmuziy selaku sekjen PPP, Mahmud Yunus selaku Bendahara Umum PPP.

"Mereka telah nyata-nyat tidak mentaati dan dipandang perlu diambil langkah dengan pemberhentian sebagai pengurus DPP PPP," kata Suryadharma.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyatakan Suryadharma Ali (SDA) tidak memiliki legalitas memecat sejumlah fungsionaris partai karena telah diberhentikan.

"Bahwa SDA sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, faktual maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. Tidak adanya legitimasi yuridis karena sudah diberhentikan dalam Rapat PH ke-18 DPP dan diSKkan pemberhentian nya dengan SK DPP nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2014," katanya lewat pesan singkat, Jumat.

Ia menambahkan, tidak adanya legitimasi faktual karena SDA tidak lagi mendapat dukungan DPW PPP se-Indonesia dan mayoritas Pengurus Harian DPP.

"Tidak adanya legitimasi moral, karena SDA telah nyata-nyata melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik, menggunakan cara-cara diluar akal sehat, serta menabrak seluruh aturan berorganisasi dengam menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, `the rule is me`," katanya.

Ia menyatakan pemberhentian dari keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pengurus Harian DPP yang sah.

Sementara pemberhentian anggota dewan pimpinan pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus harian DPP.

Yang kesemuanya itu, menurut dia tidak dilakukan (SDA). "Apapun SK yang diterbitkan dan ditandatangani SDA adalah ilegal, batal demi hukum, dan tidak pernah dikenal dalam administrasi DPP PPP," katanya. (*)