Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Yudhoyono terus mencermati pembahasan dan polemik terkait dengan sejumlah hal yang berhubungan dengan RUU Pilkada.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden tentu akan menyetujui hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah," kata Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, di Jakarta, Kamis.

Pasha mengemukakan, setiap pembahasan RUU pasti memiliki kementerian yang menjadi ujung tombak, dan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Ia meyakinkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menguji dan meneliti berbagai hal terkandung dalam RUU Pilkada.

Yudhoyono akan mendengar kehendak mayoritas rakyat serta bakal mendengar dasar pemikiran rasional dari sejumlah hal terkait RUU itu.

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan, Yudhoyono sebagai presiden memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme Pilkada langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas.

"Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan presiden, termasuk RUU Pilkada," kata Harun, dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui maka satu RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.