Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Pusat akan meluncurkan Sistem Satu Informasi Perizinan sebagai upaya menata izin penggunaan kawasan hutan di Indonesia pada Selasa depan (16/9).

"Ada tiga komponen dalam sistem yang akan diluncurkan tersebut, yakni sistem informasi terpadu, audit perizinan dan rekomendasi perizinan," kata Asisten Ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan William Palitondok Sabandar usai rapat forum koordinasi Pelaksanaan Program Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, di Palangka Raya, Rabu.

Peluncuran sistem tersebut juga sebagai upaya mensukseskan program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) yang sedang dilaksanakan di Indonesia, katanya.

William yang juga Deputi Bidang Operasional Badan Pengelolaan REDD+ itu mengatakan penataan perizinan kawasan hutan merupakan kunci sukses program REDD+ bahkan mendapatkan insentif dari upaya menjaga hutan.

"Kami dari BP REDD+ selalu mendorong pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota agar menata perizinan penggunaan Kawasan hutan. Adanya Sistem Satu Informasi Perizinan ini satu langkah menuju penataan tersebut," kata William.

Asisten Ahli UKP4 itu mengatakan hampir seluruh pemerintahan di Indonesia kurang transparan dalam memberikan izin kawasan hutan, padahal hal tersebut sangat penting bagi kemajuan dan menjaga hutan.

Sekarang ini Provinsi Kalteng melalui tiga kabupaten, yakni Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Seruyan telah bersedia menata izin penggunaan kawasan hutan sehingga patut dicontoh daerah lain.

"Transparan itu membuat semua elemen masyarakat mengetahui dan terlibat mengkritisi apakah telah sesuai tata ruang maupun pemanfaatan serta apakah pemberian izin tersebut melebihi kapasitas," demikian William. (JWM/S012)