Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Pengelola Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut (BP REDD+) menandatangani nota kesepahaman kerja sama penyediaan dan pemanfaatan data penginderaan jauh untuk memantau hutan dan lahan gambut.

Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin mengatakan lembaganya bisa secara komprehensif memberikan data citra satelit dan penginderaan jauh untuk memetakan kerusakan hutan dan lahan gambut.

"Harapannya data-data tersebut bukan hanya memantau kerusakan tapi juga untuk dijadikan bahan sebagai dasar saran untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut," katanya usai menandatangani nota kesepahaman dengan BP REDD di Jakarta, Rabu.

Sebagai negara dengan hutan terluas di dunia, Indonesia terus berupaya untuk mengatasi masalah perubahan iklim, antara lain dengan memanfaatkan teknologi satelit untuk memantau lahan hutan dan gambut.

LAPAN dan Badan Pengelola REDD+ menandatangani nota kesepahaman tentang penyediaan dan pemanfaatan data penginderaan jauh untuk memantau hutan dan lahan gambut untuk pusat penyajian informasi dan penerapan Measurement, Reporting, Verification (MRV) REDD+ di Indonesia.

Thomas mengatakan pemantauan hutan dilakukan dengan menggunakan kombinasi pendekatan data satelit penginderaan jauh dan inventarisasi hutan untuk pendugaan emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh aktivitas manusia serta perubahan luasan hutan.

LAPAN antara lain menyediakan data hasil penginderaan jauh yang bersih dari tutupan awan setiap 16 hari, data tutupan lahan bulanan 1:250.000 meter, penginderaan jauh dari satelit Terra Aqua Modis untuk mengetahui titik api, pemantauan suhu permukaan laut bulanan, data Landsat-8 dengan resolusi hingga 30 meter untuk sumber daya alam, data satelit SPOT-5 dan SPOT-6, dan data Pleiades dengan resolusi hingga 50 sentimeter.

Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo mengatakan kemampuan penginderaan jauh LAPAN akan sangat membantu pelaksanaan MRV.

MRV sangat penting dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.

Konferensi para pihak ke-15 United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengamanatkan penerapan sistem MRV dan pemantauan hutan.