Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Keenam pejabat ESDM tersebut yaitu Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Susyanto, Ajudan Menteri ESDM Jemmy Alexander, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arif Indarto, dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.

Penyidikan atas kasus ini telah dimulai pada Selasa (9/9) dengan pemeriksaan atas enam saksi diantaranya Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga dan Direktur Indopos Don Kardono.

Daniel menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pemerasan tersebut.

Pada 3 September 2014, KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.