Kudus (ANTARA News) - Setiap Rabu, semua pegawai di lingkungan pemerintah maupun lingkungan pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, wajib menggunakan bahasa Jawa.

"Sejak pencanganan penggunaan bahasa Jawa oleh Bupati Kudus Musthofa pada 25 Maret 2014, evaluasi terus dilakukan agar penggunaannya membudaya," ujar Kepala Bagian Humas Setda Kudus Putut Winarno di Kudus, Selasa.

Putut mengemukakan, bahasa Jawa memiliki aturan yang secara tidak langsung membentuk kepribadian.

Dia menjelaskan, dalam berbahasa Jawa ada istilah tata krama atau tingkat penuturan pada bahasa Jawa, yang berpengaruh terhadap pembentukan kepribadian seseorang.

"Hal ini penting bagi pengembangan karakter, karena bahasa Jawa sarat dengan nilai-nilai luhur budaya seperti perilaku sopan santun dan tata krama yang saat ini sudah mulai pudar," ujar Putut.

Setelah selama enam bulan berjalan, kata dia, seluruh lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Kudus tetap konsisten memakai Bahasa Jawa dalam berkomunikasi sehari-harinya.

Penyempurnaan, lanjutnya, terus dilakukan agar penggunaan Bahasa Jawa dalam berkomunikasi lebih baik dan lebih sempurna.

"Di sekolah pun para guru menggunakan Bahasa Jawa dalam menyampaikan materi pelajarannya, terkecuali untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan bahasa asing," ujarnya.

Indah, salah satu siswi SMP 1 Kudus, mengakui setiap hari Rabu sekolahnya mempraktikkan penggunaan Bahasa Jawa baik di kelas maupun di luar kelas.

Bahasa Jawa, menurut siswi tersebut, mengandung pelajaran tentang sopan santun, tata krama, tuntutan agar selalu mawas diri, rendah diri, serta hormat dan menghargai orang lain terutama terhadap orang yang lebih tua dan berkedudukan lebih tinggi.