15 kendaraan diderek pada penertiban hari kedua
10 September 2014 01:23 WIB
ilustrasi Operasi Lintas Jaya Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut pentil kendaraan yang parkir sembarangan saat operasi lintas jaya digelar di ruas Jalan Jatinegara, Jakarta, Senin (10/3). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru) ()
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat sebanyak 15 kendaraan roda empat ditertibkan dan diderek karena telah diparkir secara liar atau di sembarang tempat.
"Dalam penertiban parkir liar pada hari kedua sekaligus pemberlakuan retribusi derek parkir liar Rp500.000 per hari, ada 15 kendaraan roda empat yang kami derek," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, 15 kendaraan itu diderek di kawasan yang berbeda-beda, antara lain enam kendaraan di wilayah Jakarta Pusat, empat kendaraan di Jakarta Utara, dua kendaraan di Jakarta Selatan, dua kendaraan di Jakarta barat dan satu kendaraan di Jakarta Timur.
"Dari total 15 kendaraan yang diderek hari ini, sebanyak 14 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan cara membayarkan retribusinya melalui Bank DKI," ujar Syafrin.
Dia menuturkan kendaraan-kendaraan yang diderek itu diletakkan di tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
Berdasarkan data dari Dishub DKI, terdapat sembilan kendaraan yang ditempatkan di pool Rawa Buaya, antara lain Toyota Altis warna hitam dengan plat nomor B 1124 TES, Toyota Avanza silver B 1913 PJK, Toyota Innova krem dengan plat merah B 1655 FUG dan Honda Jazz abu-abu B 1020 BFQ.
Kemudian, Honda Jazz krem B 1578 TVG, Suzuki Carry hitam B 2029 IRT, Honda City hitam B 2961 MF, Mikrolet abu-abu B 1251 TV dan Truk kuning B 9751S.
Lalu, lima kendaraan diletakkan di pool Tanah Merdeka, antara lain truk trailer hijau B9647TEH, Light Truck putih B9635UDA, Suzuki Carry silver B 1249 ZVE, truk trailer putih A 9675 W dan Light Truck kuning B 9418 AA.
Sedangkan, satu kendaraan ditempatkan di pool Pulogebang, yaitu sebuah Mobil Box berwarna hitam dengan plat nomor B 9068 UCL.
(R027/S023)
"Dalam penertiban parkir liar pada hari kedua sekaligus pemberlakuan retribusi derek parkir liar Rp500.000 per hari, ada 15 kendaraan roda empat yang kami derek," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, 15 kendaraan itu diderek di kawasan yang berbeda-beda, antara lain enam kendaraan di wilayah Jakarta Pusat, empat kendaraan di Jakarta Utara, dua kendaraan di Jakarta Selatan, dua kendaraan di Jakarta barat dan satu kendaraan di Jakarta Timur.
"Dari total 15 kendaraan yang diderek hari ini, sebanyak 14 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan cara membayarkan retribusinya melalui Bank DKI," ujar Syafrin.
Dia menuturkan kendaraan-kendaraan yang diderek itu diletakkan di tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
Berdasarkan data dari Dishub DKI, terdapat sembilan kendaraan yang ditempatkan di pool Rawa Buaya, antara lain Toyota Altis warna hitam dengan plat nomor B 1124 TES, Toyota Avanza silver B 1913 PJK, Toyota Innova krem dengan plat merah B 1655 FUG dan Honda Jazz abu-abu B 1020 BFQ.
Kemudian, Honda Jazz krem B 1578 TVG, Suzuki Carry hitam B 2029 IRT, Honda City hitam B 2961 MF, Mikrolet abu-abu B 1251 TV dan Truk kuning B 9751S.
Lalu, lima kendaraan diletakkan di pool Tanah Merdeka, antara lain truk trailer hijau B9647TEH, Light Truck putih B9635UDA, Suzuki Carry silver B 1249 ZVE, truk trailer putih A 9675 W dan Light Truck kuning B 9418 AA.
Sedangkan, satu kendaraan ditempatkan di pool Pulogebang, yaitu sebuah Mobil Box berwarna hitam dengan plat nomor B 9068 UCL.
(R027/S023)
Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: