Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar seluruh pengelola gedung supaya tidak lagi mengizinkan kendaraan untuk parkir secara "on street" atau di bahu jalan.
"Karena ke depannya kami mau mendorong agar semua kendaraan di Jakarta diparkir secara off street atau di dalam gedung-gedung parkir. Kita tidak mau lagi ada parkir on street," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Larangan tersebut, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, diberikan terkait mulai diberlakukannya kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar Rp500.000 sejak Senin (8/9) kemarin.
"Supaya tidak semakin banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban parkir liar, makanya kita minta pengelola gedung menyediakan lahan parkir," ujar Ahok.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, bagi pengelola gedung yang ingin menambah koefisien lantai bangunan (KLB), maka diwajibkan menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.
"Jadi, intinya setiap gedung harus menyediakan lahan parkir sendiri. Kalau si pengelola ingin menambah jumlah lantai gedung, maka kapasitas lahan parkirnya juga harus ditambah," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan penyediaan lahan parkir sebetulnya bukan merupakan kewajiban Pemprov DKI, melainkan para pengelola gedung.
"Bahkan, di negara-negara maju, setiap warga yang ingin punya mobil harus sudah memiliki lahan parkirnya sendiri, sehingga nanti kendaraannya tidak diparkir sembarangan," ungkap Ahok.
(R027/Z003)
Pengelola gedung dilarang izinkan parkir "on street"
9 September 2014 21:43 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA)
Pewarta: Rr. Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: