"Ada lima, termasuk Hartati, yang dapat pembebasan bersyarat. Kami kan tidak mendiskriminasi, semua yang memenuhi syarat sudah kita berikan (pembebasan bersyarat--red)," ujar Handoyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Keempat terpidana tersebut adalah:
- Sumartono, dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012
- Agung Purno Sarjono, dalam kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012
- I Nyoman Suisnaya, dalam kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT)
- Fahd el Fouz A Rafiq, dalam kasus Suap Anggota Banggar Wa Ode Nurhayati untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011.
Sumartono, Agung Purno, dan Fahd diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan I Nyoman setelah menjalani 3 tahun penjara.
Handoyo mengatakan kelima nama tersebut telah memenuhi syarat substantif yaitu telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
"Selain itu mereka juga telah memenui program pembinaan," kata dia.
Pembebasan bersyarat sudah diproses sesuai prosedur, dengan permohonan narapidana diproses ke kepala lembaga pemasyarakatan, lalu disidangkan tim pengamat pemasyarakatan. Jika dinilai memenuhi syarat akan direkomendasikan untuk bebas bersyarat.
Menanggapi pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum.
"Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kondisi ini juga sangat ironis dan kontradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Emerson.
Data ICW hingga Januari 2011, sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan PB dari Kemenkumham, bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.