Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi DPR (Baleg) menerima 1 usulan RUU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dalam Rapat Kerja yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Yani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9)

“Mudah-mudahan dapat kita selesaikan bersama, apalagi ini menyangkut saudara kita dan bagian dari NKRI kita,” kata Yani.

Sesungguhnya pembahasan UU itu menurut Yani, jika semangatnya kita ingin menyelesaikan bisa cepat, bisa juga lama itu tergantung dari kita.

Dijelaskan Yani, bahwa Dewan tinggal memiliki waktu 16 hari lagi. Tapi jika bisa digunakan secara maksimal bisa melipatkan akselerasinya seperti 5 tahun. “5 tahun tidak akan ada artinya apabila kita tidak punya akselerasinya,” tukas Yani.

Dalam penjelasannya kepada Baleg, menurut Menkumham, Amir Syamsudin alasan mengusulkan RUU Otonomi Khusus Papua yaitu adanya tuntutan terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua yang komprehensif, demokratis dan bermartabat.

Menurut Amir, UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua tidak dapat terlaksana dengan baik walaupun sudah berjalan kurang lebih 13 tahun.

Kata Amir, tanah papua perlu dikelola dengan kewenangan yang diberikan lebih besar dari otonomi khusus yang telah ada, agar pembangunan Papua lebih intensif dan komprehensif dalam mewujudkan kemajuan dan kemuliaan masyarakat Papua yang baik dan damai.

Secara garis besar, terang Amir, RUU ini mencakup kewenangan pemerintah Papua yang diperluas di berbagai sektor yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota dan masyarakat adat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat Papua.