Jakarta (ANTARA News) - Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yang sudah ditetapkan DPR secara bersama-sama yaitu 68 RUU sedangkan masa bakti keanggotaan DPR periode 2009-2014 berakhir tanggal 30 September 2014.

Hal tersebut membuat pimpinan Badan Legislasi (Baleg) t menyampaikan usulan penanganan RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I dapat dilanjutkan oleh Keanggotaan Dewan periode berikutnya (2014-2019) dengan catatan tidak semua RUU dapat dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Ahmad Yani terkait Evaluasi Penanganan RUU terhadap Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9)

“Usulan ini merupakan terobosan karena selama ini tidak dikenal luncuran atau take over pembahasan RUU pada setiap pergantian periode keanggotaan Dewan,” kata Yani seperti dikutip dari DPR.go.id.

Yani menjelaskan, luncuran tersebut merupakan upaya agar program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir periode DPR 2009-2014 atau setidak-tidaknya mencapai 50% dari program RUU yang ada.

Namun, tegas politisi PPP tersebut, hal ini tentunya dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh semua pihak terkait khususnya di lingkungan DPR dan pemerintah. Serta diberikan landasan hukum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPR.

Sebelumnya Yani menyampaikan perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yaitu 15 RUU telah disahkan menjadi UU termasuk di dalamnya RUU komulatif terbuka, 39 RUU dalam proses pembicaraan Tingkat I, 4 RUU menunggu Surat Presiden, 1 RUU proses Pengambilan Keputusan sebagai RUU Inisiatif DPR, 4 RUU proses harmonisasi di DPR, dan 14 RUU masih dalam proses penyelesaian di DPR dan Pemerintah.