KPK kirimkan surat cegah anggota DPR terkait Suryadharma Ali
8 September 2014 21:15 WIB
Suryadarma Ali ditetapkan Tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan penetapan Menteri Agama Suryadarma Ali sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/5). KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas enam anggota Komisi VIII DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Keenam anggota Komisi VIII DPR RI tersebut adalah:
1. Gondo Radityo Gambiro (Demokrat)
2. Muhammad Baghowi (Demokrat)
3. Wardatul Asriah (PPP)
4. Ratu Siti Romlah (Demokrat)
5. Hasrul Azwar (PPP)
6. Nurul Iman Mustofa (Demokrat)
"Keperluan pencegahan adalah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Salah satu dari enam anggota DPR RI tersebut yaitu Wardatul Asriah diketahui merupakan istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Johan, keenam nama tersebut sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama, namun penetapan cegah atas mereka tidak berpotensi menjadikan mereka tersangka selanjutnya.
Pria berkacamata itu menambahkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 itu mengarah pada proses penganggaran di DPR RI.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (*)
Keenam anggota Komisi VIII DPR RI tersebut adalah:
1. Gondo Radityo Gambiro (Demokrat)
2. Muhammad Baghowi (Demokrat)
3. Wardatul Asriah (PPP)
4. Ratu Siti Romlah (Demokrat)
5. Hasrul Azwar (PPP)
6. Nurul Iman Mustofa (Demokrat)
"Keperluan pencegahan adalah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Salah satu dari enam anggota DPR RI tersebut yaitu Wardatul Asriah diketahui merupakan istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menurut Johan, keenam nama tersebut sudah pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama, namun penetapan cegah atas mereka tidak berpotensi menjadikan mereka tersangka selanjutnya.
Pria berkacamata itu menambahkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 itu mengarah pada proses penganggaran di DPR RI.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. (*)
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: