Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Panitia Kerja Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2015 DPR sepakat menaikkan gaji hingga 14,5 persen kepada seluruh pegawai BI termasuk pekerja yang dari agen tenaga kerja melalui sistem outsourcing.

Ketua Panja RATBI 2013 dari Komisi XI DPR, Harry Azis, Senin, mengatakan, kenaikan gaji maksimum 14,5 persen itu terdiri dari 5,5 persen sebagai dampak inflasi dan 9 persen lainnya berdasarkan prestasi kerja individu pegawai.

"Sebanyak 4,5 persen kenaikan gaji sebagai dampak inflasi yg berlaku sama ke seluruh pegawai BI termasuk dewan gubernur dan maksimum sembilan persen kenaikan gaji berdasar prestasi kerja individu pegawai," kata Aziz, di Batam.

Tidak seluruh pegawai BI mendapatkan kenaikan gaji, melainkan hanya pegawai yang dianggap berprestasi.

Dan bila ada pegawai BI yang dianggap tidak bekerja maksimal, maka tidak akan memperoleh kenaikan, melainkan hanya naik 4,5 persen yang berlaku umum.

"Kalau ada kepala BI dianggap tidak berhasil menekan inflasi, berarti bobot sembilan persennya dikurangi dan kalau gagal sama sekali bisa jadi nol persen," kata dia.

Dalam rapat yang digelar Minggu (7/9) itu, panitia kerja juga menyepakati agar kenaikan gaji dengan pola sama juga diberlakukan untuk pegawai alih daya sebanyak 1.200 orang.

"Termasuk keuntungan utk para pensiunan BI dan juga Badan Supervisi Bank Indonesia yang dilakukan sesuai keputusan dewan gubernur BI," kata dia.

Selain itu, panitia kerja juga sepakat agar BI tetap membayar gaji pegawai BI yang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan sesuai UU OJK sampai akhir 2016 atau sampai masing-masing pegawai tersebut menetapkan pindah ke OJK.

Panitia kerja mengalokasikan anggaran untuk OJK dalam RATBI 2015 sebesar Rp 957 miliar.