Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek 10 mobil yang terjaring dalam operasi penertiban area parkir liar di Ibu Kota, Senin.

"Berdasarkan hasil operasi derek parkir liar yang sudah kita lakukan hari ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sudah ada 10 kendaraan yang kita derek," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Mobil-mobil tersebut, menurut dia, diderek dari area parkir liar yang ada di Jatinegara, Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota dan Marunda.

Ia mengatakan, kendaraan-kendaraan itu selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan kendaraan milik Dishub DKI di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, kata dia, harus membayar retribusi Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Pembayaran retribusi, ia menjelaskan, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI atau jaringan ATM Bersama/Prima.

"Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Syafrin.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.

"Selain itu, operasi penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan salah satu instruksi langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," kata Syafrin.