Jakarta (ANTARA News) - Ketua Populi Center Nico Harjanto mengingatkan potensi bahaya yang ditimbulkan jika keputusan memilih kepala daerah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), salah satunya fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif menjadi bias kepentingan.

"Legislatif bisa saja menjungkalkan kepala daerah karena dianggap tidak sejalan atau tidak mengikuti keinginan mereka, dengan kata lain fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif menjadi bias kepentingan," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Nico mengatakan dalam pemilihan langsung, baik eksekutif maupun legislatif memiliki basis legitimasinya masing-masing. Hal itu, menurut dia, tidak bisa menggulingkan atau membubarkan satu sama lain.

"Sehingga akan muncul check and balances antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Selain itu, menurut Nico, yang tidak kalah penting, pemilihan oleh DPRD akan membunuh peluang calon independen. Hal itu, ujar dia, menyebabkan masyarakat tidak memiliki alternatif calon pemimpin selain dari kader partai politik.

"Padahal partai politik di Indonesia masih dijalankan secara oligarkis," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini masih membahas dan merumuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang prosesnya sudah dua tahun tidak kunjung selesai.

Ada dua masalah yang belum disepakati, pertama terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota apakah dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD. Kedua, terkait pemilihan wakil kepala daerah apakah disatukan saat pemilihan kepala daerah atau dipilih kepala daerah terpilih.

Sementara itu, Pilkada di tingkat provinsi telah disepakati melalui mekanisme pemilihan langsung.

Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(I028/R010)