Walau ada penolakan dari BPBD Kalimantan Barat terkait pesawat M-18 segera beraktivitas melakukan bom air di Kalteng hanya karena kurang komunikasi, kata Kepala BPBD Kalteng di Palangka Raya, Jumat.
"Intinya Dirjen di Kehutanan sudah menyetujui pesawat M-18 ke Kalteng dan sekarang menunggu izin Menteri Kehutanan. M-18 itu kan pesawat dari luar negeri, makanya perlu izin Menhut," kata Mochtar.
Dia berharap pemerintah provinsi yang ada di wilayah Kalimantan bersinergi dan tidak perlu saling berebut pesawat M-18 hanya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Kita ini kan sama-sama wilayah Kalimantan dan bagian dari Negara Indonesia. Sekarang Kalteng membutuhkan pesawat M-18 untuk melakukan bom air agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi," demikian Mochtar.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengaku tidak mempermasalahkan apabila M-18 berada di Kalimantan Barat. Namun dirinya mengharapkan pesawat tersebut tetap melakukan bom air hingga ke Kalteng.
Dia mengatakan, kondisi asap mulai mengganggu penerbangan di Kotawaringin Timur maupun Kabupaten Barito Utara, sehingga upaya mencegah meluasnya kebakaran hutan maupun lahan di Kalteng harus segera dicegah.
"Sekarang kondisi cuaca di Kalteng tidak didapati awan cumulus yang memicu terjadinya hujan buatan, sehingga aktivitas Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) terganggu. Jadi, solusi utama dilakukan bom air," kata Diran.
Wakil Gubernur Kalteng memohon kepada masyarakat maupun perusahaan tetap tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kalau ada masyarakat atau perusahaan yang kedapatan membakar lahan, maka akan kita tindak tegas melalui aparat penegak hukum," ujarnya.
(KR-JWM/S023)