Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penahanan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia, berlangsung 20 hari ke depan sampai 24 September 2014.

"Penahanan ini dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum hingga 40 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.

Winny yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura senilai Rp80 miliar, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Winny yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 itu, sempat terbang ke Singapura sedangkan Kejagung beberapa hari lalu baru mengajukan pencegahan terhadap Winny ke luar negeri.

Kapuspenkum menyatakan dasar penahanan oleh penyidik teradap Winny, yakni, kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Hingga penyidik menjebloskannya ke dalam penjara," tandasnya.